Dalam peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 10 Desember silam, Presiden SBY berpidato di depan jajaran dan punggawa pemerintahannya. Dalam pidato tersebut, SBY mengklasifikasikan koruptor menjadi dua bagian. Yang pertama adalah yang memang berniat korupsi. Artinya dengan sadar bahwa ia menjadi koruptor. Kemudian yang kedua adalah korupsi yang tidak diniati oleh pelaku.
Dalam kasus yang pertama, lanjut SBY, negara harus tegas dalam memberika hukuman. Sedangkan untuk kelompok yang kedua, justru sebaliknya, negara harus hadir dan
memberikan bantuan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi namun tidak tahu bahwa itu adalah bentuk korupsi.
memberikan bantuan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi namun tidak tahu bahwa itu adalah bentuk korupsi.
Menurut SBY, banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi tindak-pidana korupsi. Sehingga, ketika membuat kebijakan, para pejabat itu tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya itu, ternyata melanggar hukum dan harus mempertanggung-jawabkan apa yang dilakukannya. Padahal, mereka tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pidato itu kemudian disambut dengan riuh tepuk tangan para pejabat dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2.
Meski demikian,Ketua KPK Abraham Samad tidaklah sepakat dengan apa yang disampaikan oleh SBY dalam pidatonya soal korupsi. Abraham Samad mengatakan bahwa dalam teori hukum pidana, ketidak-tahuan seseorang itu tidak lantas menghapuskan tanggung-jawab pidananya.
Lebih jauh, pria asal Makassar ini mengatakan bahwa seorang pejabat publik dituntut harus cerdas dalam mengelola anggarannya. Hal itu agar pejabat itu tidak salah dalam mengalokasikan anggaran yang diterimanya.
Benar memang, menjadi pejabat itu harus cerdas. Jangan sampai kebijakannya itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Lagipula, bukankah para pejabat itu adalah orang-orang pilihan. Yang memiliki kompetensi, integritas dan kecerdasan yang mumpuni. Kalau beralasan bahwa banyak pejabat yang tidak paham dengan tindak pidana korupsi, lebih disekolahkan saja dulu. Atau, pilih yang memang sudah paham. Sehingga bisa bekeja maksimal tanpa harus khawatir akan dijerat kasus korupsi.
Kasus Andi Mallarangeng bisa menjadi pelajaran, bahwa seorang pejabat, apalagi setingkat menteri tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung-jawabnya di depan huku dengan berargumen bahwa saya tidak tahu apa-apa. Sebagai seorang menteri, ia harusnya bertanggung-jawab atas semua hal yang terjadi di kementrian yang dipimpinnya.
Agaknya Abraham Samad lebih tegas dan lebih cerdas ketimbang SBY. Sekian.

Leave a Reply