Awal november, negara dikejutkan oleh peredaran narkoba yang secara sempurna dikendalikan dari dalam penjara. Dan yang lebih megejutkan lagi adalah, sang pengendali itu adalah Meirika Franola, atau yang akrab disapa Ola. Dan Ola adalah penerima grasi, pengampunan khusus dari Presiden dalam bentuk pengubahan status hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sontak, kejadian itu mengejutka berbagai pihak dalam skala nasional. Banyak pihak mengatakan bahwa SBY, tidak cermat. Bahkan, Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Harian Republika mengatakan bahwa pemberian grasi terhadap Ola adalah sebuah tindakan ceroboh.
Ehm, perdebatan panjang terjadi di panggung-panggung media. Pihak istana dengan diwakili para punggawa presiden, tentu saja membela sang Bapak Presiden. Beberapa bahkan ada yang mengku bahwa itu bukanlah kesalahan Bapak Presiden.
Melainkan kesalahan para penasihat presiden yang menyarankan agar memberi grasi kepada terpidana mati Ola.
Melainkan kesalahan para penasihat presiden yang menyarankan agar memberi grasi kepada terpidana mati Ola.
Keputusan pemberian grasi itu memang sepintas tidak ada masalah. Sebab itu adalah hak prerogratif presiden. Hak presiden secara penuh, untuk mengampuni para penjahat di negeri ini. Hanya saja, ada yang memang janggal. Sebab, Mahkamah Agung yang secara yuridis adalah pihak resmi yang dimintai pertimbangan, dengan tegas memberi masukan agar terpidana mati Ola tidak diberika grasi. Mengingat kejahatan yang dilakukannya merupakan jenis kejahatan ekstraordinary. Kejahatan kelas tinggi, dan membahayakan kehidupan para generasi bangsa.
Kemudian, SBY berkilah bahwa ada yang 'membisiki' bahwa peran Ola hanyalah sebagai kurir narkoba, buka pengedar kelas berat. Ehm, kalau menurut saya, pernyataan itu tidak ada salahnya. Memang bisa jadi Ola hanyalah kurir narkoba. Namun kurir dalam bentuk besar, sehingga lebih pantas disebut dengan pengedar, bukan kurir.
Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba bukanlah yang pertama kali. Pemberian Grasi kontroversial terpidana kasus narkoba juga pernah diberikan lepada Corby, warga negara Australia. Masa tahanan Corby yang tadinya divonis 20 tahun penjara dikurangi lima tahun, menjadi lima belas tahun penjara. Pemberian grasi kepada Corby ini sempat menyita perhatian media Australia.
Belakangan karena masifnya pemberitaan media, grasi kepada Corby dicabut. Sehingga masa hukumannya tetap menjadi 20 tahun penjara, tanpa ada pengurangan sama sekali. Pemerintah beralasan bahwa narkoba yang diselundupkan oleh Corby tergolong kelas 1, paling berbahaya.
Well, narkoba adalah musuh bersama. Ancaman paling berbahaya dari narkoba adalah pelumpuhan generasi di masa mendatang. Apa yang bisa diharapkan untuk sebuah masa depan suatu bangsa bila generasi mudanya adalah pemadat. Pemerintah seyogyanya menjadi pemimpin, berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Bukan malah membuat kebijakan yang kontra-produktif. Saatnya Indonesia merdeka dari narkoba. Sekian.

Leave a Reply