Selepas orde baru, euforia merayakan reformasi menggema dimana-mana. Segala unsur yang berbau orde baru ditolak dan disingkirkan. Dwifungsi ABRI yang zaman Orba begitu dibanggakan, di era reformasi dikebiri dan ABRI hanya difungsikan sebagai penjaga keutuhan NKRI. Soal dalam negeri, serahkan pada Polri yang dilepas dari kesatuan unit TNI dan berdiri sendiri langsung di bawah komando presiden.
Rakyat agaknya trauma dengan tindakan ABRI yang dikenal represif ketika zaman Orba. Kemudian, di zaman reformasi segala bentuk militerisme tidak populer pada era pilkada. Para jenderal tidak lagi diperkenankan untuk menjadi presiden. Hanya saja, hal itu runtuh dengan terpilihnya SBY yang adalah lulusan TNI.
Namun kini, agaknya polisi yang dianggap musuh masyarakat. Bahkan kinerjanya dalam menangani kasus korupsi pun tidak lagi mendapat simpati publik. Ketika ada perseteruan antara Polri dan KPK, publik menghujat Polri habis-habisan dan menyatakan dukungannya pada KPK. Itu pertanda, polisi tidak lagi dianggap mengayomi.
Kekuasaan Soeharto yang begitu lama, sampai 32 tahun itu juga melahirkan trauma tersendiri. Kemudian, dengan berkiblat ke Amerika, setiap orang hanya diperkenankan untuk menduduki sebuah jabatan dua kali. Tidak boleh lebih. Mulai dari presiden, anggota dewan, kepala daerah, sampai kepala sekolah.
Hanya saja, reformasi tidak berhasil melahirkan sebuah pandangan hidup yang baru bagi bangsa ini. Malahan, sikap dan integritas bangsa semakin kabur. Pertama adalah dengan dijualnya aset-aset miliki negara seperti Indosat. Kemudian penjualan sumber daya alam seperti gas, minyak dan hasil tambang dijual kepada asing.
Kemudian, banyak sekali impor barang kemudian mematikan potensi masyarakat. Bahkan konon, Indonesia akan ikut ambil bagian dalam bursa pasar bebas. Dalam hal ini, banyak yang meyakini bahwa selepas reformasi negara menjadi antek-antek neolib.
Bila memang demikian, maka reformasi tidak membawa hal yang baru. Toh, angka korupsi semakin menggila dan pejabat yang menduduki kursi pesakitan tidak kunjung berkurang. Sikap terhadap kejahatan ekstraordinary pun terlihat timpang.
Seperti saat menangani narkoba, pemerintah tidaklah segalak saat menangani isu terorisme. Dengan fakta bahwa berapa banyak gembong narkoba yang diberikan grasi. Begitu juga dengan kasus korupsi. Pejabat yang terkena pidana korupsi kebanyakan hanya divonis paling lama lima tahun penjara. Bahkan banyak pula yang akhirnya diputus bebas.
Tidak jelas mau dibawa kemanakah perahu besar bernama Indonesia ini. Jangan biarkan reformasi hanya menjadi sebuah omong kosong tanpa makna sama sekali. Sekian.

Leave a Reply