Kasus Hambalang: Andi Mallarangeng Jadi Tersangka

Andi Mallarangeng ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Hambalang. Menpora itu diduga melakukan penyalah-gunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain, dan merugikan negara. Hal itu diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Status baru Andi Malarangeng ini diketahui melalui ihwal surat pencekalan yang diterbitkan oleh KPK dan ditujukan ke Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.Dalam surat tersebut, tertulis bahwa status AAM (Andi Alfian Malarangeng) adalah sebagai tersangka.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, bahwa Menpora itu telah naik statusnya sebagai tersangka dan kini tengah dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri.
Bambang Widjojanto dalam konferensi persnya juga menyatakan hal yang serupa. Ia menyebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Amllarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh Andi bersama kawan-kawannya.
Kasus Hambalang ini mulai santer terdengar setelah mantan bendahara umum Partai Demokrat, dan juga terdakwa kasus wisma atlit ini bernyanyi kemana-mana soal keterlibatan koleganya di Partai Demokrat dan proyek Hambalang. 
Nama yang disebut oleh Nazaruddin paling berperan dalam kasus proyek Hambalang adalah Anas Urbaningrum, Ketum partai bentukan Presiden SBY itu.
Awalnya, Andi Mallarangeng mengaku bahwa ia hanya meneruskan proyek dari kementrian sebelumnya, yaitu Adhyaksa Dault. Akan tetapi, hal itu dibantah habis-habisan oleh Adhyaksa ketika dikonfirmasi oleh wartawan dan juga di banyak acara talkshow.
Adhyaksa mengatakan bahwa di masa kepemimpinannya, Hambalang itu tidak akan dijadika sebagai sport center seperti sekarang. Hanya akan dijadikan sebagai sekolah olahraga dengan rencana anggaran sebesar 125 M. Sedangkan di masa Andi Mallarangeng Proyek Hamabalang menjadi 2,5 triliyun rupiah. Seharusnya, kalau memang meneruskan program menteri sebelumnya, Andi Mallarangeng hanya cukup meneruskan proyek senilai 125 M saja, bukan 2,5 T.
Ini adalah gebrakan baru dari KPK. Meskipun harus diakui bahwa gerak KPK tidak lagi cepat ketika dipimpin oleh Antasari Azhar. Tapi, tetap pantas diberikan apresiasi. Kini, setelah Angelina Sondakh, Andi Alfian Mallarangeng, siapakah lagi yang akan dijadikan tersangka oleh KPK.
Dengan ditetapkannya Andi Mallarangeng menjadi tersangka oleh KPK, mari kita nantikan kebesaran hati Menpora itu untuk meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moralnya kepada masyarakat. Tapi, kalau memang masih ngeyel ya juga nggak

Comments

Leave a Reply

Total Pageviews

About

Admin. Powered by Blogger.