Bubarkan KPK(?)

"Doa Saya, supaya (KPK) segera bubar." Hal itu dilontarkan oleh Emha Ainun Najib yang akrab disapa Cak Nun pada sebuah acara menyambut hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 desember nanti.
Ungkapan itu kemudian disambut oleh gelak tawa para hadirin yang datang pada kesempatan itu. Beberapa pembicara lainnya adalah, Wakapolri Nanan Sukarna, Ketua KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, Wamenkumham Denny Indrayana,  Wakil Jaksa Agung Darmono, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, dan juga Hakim Agung Artijo Alkostar.

KPK adalah lembaga ad hoc. Artinya lembaga penegakan hukum yang bersifat tambahan dan bukan permanen. Awal kemunculan KPK adalah lantaran adanya ketidak-percayaan publik terhadap kinerja dua lembaga hukum permanen yaitu Polri dan Kejaksaan. KPK hadir sebagai jawaban atas pertanyaan apakah pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi yang semakin menggila di negeri ini.
Meski belum bisa menghilangkan sama sekali kasus korupsi di Indonesia, paling tidak KPK sudah bekerja nyata. Berapa banyak pejabat yang akhirnya harus mendekam di dalam bui lantaran terjerat kasus korupsi. Belum lagi pejabat yang merasa ngeri bila diperiksa oleh KPK. Pasalnya, para penyidik KPK semuanya dinilai kredibel dalam menjalankan fungsinya.
Hanya saja belakangan peran KPK dianggap mulai melamban, sebagaimana yang terjadi pada Skandal Century yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih dua tahun dan sampai sekarang KPK belum bisa menemukan atau memastikan siapa aktor intelektual bail out Bank Century. Padahal semua bukti dan informasi sudah diberikan sepenuhnya.
Kasus berikutnya adalah kasus Hambalang, yang sampai sekaran KPK juga masih ragu untuk menentukan siapa pemain utamanya. Sehingga Hambalang bisa menjadi sport center dengan dana gila-gilaan padahal bukanlah tanah yang layak.
Saya juga berharap serupa dengan Cak Nun, berharap KPK segera bubar saja. Dengan demikian, negara tidak lagi membutuhkan lembaga adhoc lagi untuk menegakkan hukum, dan itu artinya kepolisian dan kejaksaan sudah bisa dipercaya, kredibel dan berfungsi dengan baik. Sehingga KPK memang sudah tidak lagi diperlukan. Sekian.

Comments

Leave a Reply

Total Pageviews

About

Admin. Powered by Blogger.