Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau Densus 88 adalah unit satuan khusus
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di
Indonesia. satuan khusus yang berkapasitas 400 personel ini mendapat
pelatihan khusus dari mantan pasukan khusus AS dari FBI, CIA, dan U.S
Secret Service. Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah
Metro Jaya Inspektur Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004.Detasemen berlambang burung hantu ini, personelnya direkrut dari polisi-polisi terbaik dari seluru Indonesia. Untuk mendukung operasional kerja anggota Densus 88, Detasemen ini dilengkapi dengan persenjataan lengkap dari AS, seperti senapan
kinerja Densus 88 banyak dipertanyakan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat, dan banyak melihat Densus sering melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum (unprosedural) serta kurang bisa berkoodinasi dengan lembaga TNI dan BIN. Bukti yang paling adalah kasus penanganan teorisme di Medan (Sumatera Utara) baru-baru ini.
Dengan dipimpin langsung oleh Kalakhar BNN Komjen Gories Mere, Densus 88 Anti Teror ( yang sebenarnya sudah dibubarkan) menyerbu Bandara Polonia Medan tanpa mau melakukan koordinasi dengan TNI Angkatan Udara yang menjadi Tuan Rumah di Bandara Polonia Medan. Densus 88 Anti Teror pimpinan Gories Mere dikecam oleh TNI AU pasca penyerbuan Bandara Polonia Medan, TNI AU melayangkan surat protes secara resmi ke Polda Sumut.
Besarnya gelombang protes dan keluhan dari publik terhadap kinerja Densus 88, adalah bukti lain terhadap buruknya kinerja Densus 88, Keluhan-keluhan tersebut berupa tindakan salah tembak yang telah berulang berkali-kali, penangkapan yang keliru, dan proses persidangan yang didramatisir.
Dan Jika hal ini tidak segera dibenahi maka densus yang sejatinya memberikan rasa keamanan bagi masyarakat malah menjadi momok yang menakutkan di mata masyarakat, dan tak ubahnya dengan teroris bertopeng aparat hukum dan menjadi “teror Negara” kepada masyarakatnya.
Setidaknya, ada beberapa hal yang dipertanyakan publik,
terkait penangkapan yang tak sesuai prosedur hukum,Kasus salah tangkap misalnya terjadi saat sejumlah aktifis pengajian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) di Pejaten, pasar minggu, Jakarta Selatan. Dari seluruh aktifis yang ditangkap kemudian dibebaskan karena tidak memiliki bukti yang kuat adanya keterlibatan tindak pidana teroris. Maka tidak salah kalau kemudian pihak TPM mengatakan kalau penangkapan di Pejaten penuh dengan rekayasa dan didramatisir.
tembak mati terhadap mereka yang terduga teroris,
hingga persidangan yang penuh rekayasa.
Tak terkecuali, keberadaan senjata yang ditemukan polisi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP),
dan tudingan polisi terhadap aktivis Islam tertentu, atas sangkaan memberi bantuan pendanaan bagi teroris.
Kontroversi lain dari tindakan Densus 88 adalah menembak mati (extra judicial killing) terhadap mereka yang diduga teroris. Padahal masih dugaan, bukan tersangka apalagi terdakwa. Eksekusi di Cawang misalnya, dari tiga yang tertembak, dua dikenali, seorang lagi tidak dikenali identitasnya.
Pertanyaannya, kalau belum dikenal, mengapa mereka dianggap teroris dan langsung ditembak mati. “Jika cara-cara seperti diteruskan, maka akan semakin banyak orang tak bersalah yang menjadi korban” kata koordinator TPM Mahendradata (Majalah SABILI NO 24 TH XV11 24 Juni 2010).
Tren menembak mati juga merambah pada orang-orang yang selama ini tidak dikenal sebagai teroris. Sebut saja kasus penyerbuan terhadap perangkai bunga Hotel Ritz Carlton, Ibrahim, di dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penyerbuan yang berlangsung selama 17 jam pada 7 Agustus 2009 itu, awalnya di dalam rumah itu diduga terdapat gembong teroris nomor satu Noodin M Top.
Ternyata, setelah rumah itu hancur lebur, di dalamnya hanya ditemukan sesosok mayat si perangkai bunga yang malam itu. Ibrahim pun dilegitimasi oleh Mabes Polri sebagai anggota jaringan teroris tanpa ada pembuktian secara hukum (Majalah Sabili No. 6 TH XV11 4 November 2010). Begitupun dengan kejadian penembakan orang shalat di rumah Ust. Khairul Ghazali di Jl Bunga Tanjung, Sumut, Ahad malam (19/92010).
Menurut Adnan Buyung Nasition, tindakan salah tembak Densus ini tidak sesuai dengan falsafah doktrin polisi dan tidak sesuai dengan hukum, sebab tugas polisi adalah menangkap dan menyerahkannya ke pengadilan, dan nanti pengadilan yang memberikan hukum dan vonis. Kalaupun terjadi perlawanan polisi atau densus hanya diperkenankan melumpuhkan dan tidak mematikan. Ujarnya saat ditanya oleh detik..com Jumat(12/3/2010).
Kejanggalan lain, juga diungkapkan Presidium Mer-C Jose Rizal Jurnalis, terkait latihan militer di Aceh. Awalnya, orang dikumpulkan untuk berjihad ke Palestina. Lalu datanglah Sofyan Sauri dari Brimob untuk melatih mereka, meski tidak ada pemberangkatan ke Pelestina. Tak lama kemudian, Sofyan kontak dengan orang-orang yang sudah dilatihnya untuk datang ke Jakarta.
Anehnya, Sofyan Sauri berhasil membawa orang-orang ini untuk berlatih menembak peluru tajam di Mako Brimob Kelapa Dua-Depok. “Coba bayangkan, Sofyan Sauri yang dikatakan disersi Brimob berhasil membawa orang-orang ini berlatih menembak di Mako Brimob. Jadi peristiwa Aceh ini direkayasa, untuk bargaining position dengan Amerika, termasuk mengalihkan perhatian dari kasus Century,” kata Jose Rizal. (Majalah SABILI No 24 TH XVII 24 Juni 2010).
Begitu juga dengan kasus penangkapan Ust. Abu Baasyir, yang penuh dengan rekayasa dan didramatisir.
Kepala Divisi HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ahmad Irwandi Lubis menegaskan, upaya hukum yang dilakukan Densus tidak boleh dengan cara yang justru melanggar hukum, apalagi menafikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diperlukan karena selain menjunjung asas praduga tidak bersalah (Presumtion Of Innocence), upaya pemberantasan terorisme juga harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat. Fenomena ini lanjut –menurut Irwandi- menunjukkan bahwa cara kerja Densus 88 sangat membabi buta dan dan unprosedural sehingga berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Bahkan dalam pandangan Komisioner Komnas HAM Dr. Saharuddin Daming SH MH, memilih menghabisi tanpa putusan pengadilan yang berketetapan hokum tetap, Densus telah melakukan pelanggaran HAM berat. ”penjelasan pasal 104 UU N 39 Tahun 1999 tentang pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar hukum (Arbitrary/extra judicial killing” tandasnya. (Majalah SABILI No 24 TH XVII 24 Juni 2010).
Sumber: http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16381223
Leave a Reply